halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus empat preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kamis 27 Oktober 2022.
Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial tik tok dengan akun atas nama Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, dalam siaran persnya, menyebutkan laporan berdurasi beberapa menit tersebut.
Seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum. Meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.
Keempat pelaku, RS (23 tahun) warga Kecamatan Langsa Kota, RH (18 tahun) warga Kecamatan Langsa Kota Kota, MH (27) warga Kecamatan Langsa Lama dan RB (23 tahun) warga Kecamatan Langsa Kota.
“Mereka beraksi di beberapa titik di Jalinsum di kawasan Kota Langsa,” kata Kasat Reskrim.
Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Peukan Langsa, bersama barang-bukti sepedamotor warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, tim Opsnal menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
Tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
“Kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat Reskrim. [ril | Antoedy]

















