PTUN Kabulkan Gugatan Terhadap Walikota Langsa

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.[FOTO: h7 – layar tangkap]

halaman7.com – Banda Aceh: Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh akhirnya mengabulkan dan menerima gugatan, Zubir. Terkait perkara kepala desa dan perangkat desa (pilciksung) Gampong Lhok Banie dengan tergugat Walikota Langsa.

Meski pelantikan Geuchik terpilih 19 gampung dalam wilayah Kota Langsa periode 2022-2028 telah dilaksanakan pada, Kamis 30 Juni 2022 lalu. Namun gugatan hukum kasus pilciksung ini terus berlanjut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (pembaruan data, Jumat 3 Februari 2023 Pukul 18.38;38 Wib dengan total 404 perkara),  perkara ini terdaftar dengan No 35/G/2022/PTUN.BNA antara Zubir selaku penggugat dan Walikota Langsa sebagai tergugat. Dengan tanggal pendaftaran perkara, Selasa 1 Nopember 2022  dengan tanggal surat Senin 31 Oktober 2022 .

Perkara ini sendiri telah memasuki  masa persidangan yang hingga saat ini telah mendengar keterangan keterangan saksi dari pihak tergugat .

Dijelaskan juga selaku penggugat Zubir didampingi Kuasa Hukum Penggugat Riki Yuniagara, SHI MH. Sementara tergugat Walikota Langsa didampingi dengan kuasa kukum, Meka Elizar SH MH, Filza Astrid Mutia SH dan Syahran Abrar SH.

Dalam SIPP PTUN Banda Aceh ini juga yang diperoleh media ini, Minggu 5 Februari 2023, disebutkan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Langsa. Tentang pemberhentian pejabat geuchik dan pengesahan pengangkatan geuchik Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa masa jabatan 2022-2028;

Kemudian, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Langsa tentang pemberhentian pejabat geuchik dan pengesahan pengangkatan geuchik Gampong Lhok Banie masa jabatan 2022-2028;

Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk membuat pemilihan ulang Geuchik Gampong Lhok Banie. PTUN juga menghukum Ttergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga  Aceh Timur Peduli, Kirim Bantuan Banjir ke Tamiang

Sementara itu, sebagaimana unggahan di media sosial instagram dpmg.kotalangsa yang diunggah pejabat setempat, 2 Februari 2023 lalu menegaskan caption kesedian menjadi saksi dipersidangan, Kamis 2 Februari 2023, di PTUN Banda Aceh bersama Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Geuchik Gampong Lhok Banie.

DPMG  Kota Langsa dihadiri Sekretaris, Ernie Yanti SSTP MSP. Serta pihak-pihak terkait mengenai mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *