halaman7.com – Langsa: Anak-anak merupakan harapan dan masa depan bangsa. Diharapkan anak-anak dapat mengekspresikan pandangannya. Serta berperan aktif dalam proses pembangunan. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, etika dan sopan santun.
Demikian sambutan Pj Walikota Langsa, Ir Said Mahdum Majid saat pelantikan Forum Anak Kota Langsa (Fakta l) 2023 dan Sosialisasi peran Forum Anak sebagai Pelopor Pelaporan (2P), di aula Sekretariat Daerah Kota Langsa, Kamis 23 Februari 2024.
“Pemerintah Kota Langsa dan seluruh jajaran serta masyarakat, menaruh harapan kepada pengurus yang telah dilantik. Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengapresiasi atas terselenggaranya pelantikan Fakta 2023 yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi Peran Forum Anak Sebagai Pelopor Pelaporan ini,” sebut Pj Walikota.
Lanjutnya, Forum anak adalah sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang difasilitasi pemerintah. Amanah Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 12 adalah negara wajib menjamin pandangan anak, didengar dan dipertimbangkan.
Jadi, amanah tersebut dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Setiap anak berhak untuk hidup tumbuh dan kembang, berpartisipasi secara wajar. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Konvensi hak anak telah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pengembangan. Peningkatan pemenuhan hak partisipasi anak melalui wadah partisipasi anak dengan kelembagaan forum anak.
Disampaikan Said Mahdum lagi, Forum anak yang difasilitasi Pemerintah dapat digunakan anak, kebutuhan, keinginan anak, kekhawatiran anak tentang pemenuhan hak dan perlindungannya. Melalui sosialisasi peran forum anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan pelantikan Forum Anak Kota Langsa (Fakta) 2023 ini.
Forum anak sebagai pelopor berarti menjadi agen perubahan terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif. Bermanfaat dan bisa menginspirasi setiap orang. Sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi.
Forum anak sebagai pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan. Ketika mengalami atau melihat serta merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di sekitarnya. Dengan cara melaporkan ke dinas terkait yang mengalami permasalahan perlindungan anak seperti UPTD PPA dan PPA Polres Langsa.
“Tujuan pembentukan forum anak, adalah untuk mendorong anak aktif mengembangkan dirinya. Mengembangkan ruang partisipasi anak, mempercepat proses pemenuhan hak anak, dan membangun pratana pengembangan potensi anak,” ujar Said.
Melalui peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor ini dapat menjadi wadah/tempat untuk mengatasi masalah. Meminimalisir permasalahan yang terjadi di lingkungan anak-anak dan remaja.
“Semoga melalui sosialisasi peran forum anak sebagai 2P Fakta ini diharapkan anak-anak mempunyai dedikasi serta daya pikir yang luas. Sehingga mampu bersaing di zaman global sekarang ini,” imbuh Said Mahdum Majid.[Antoedy]