halaman7.com – Langsa: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa melalui Komisi I membuka pendaftaran calon Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Ketua Komisi I, Syamsul Bahri SH, kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023 menjelaskan, pendaftaran calon Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016. Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Karenanya, merujuk regulasi di atas, DPRK Langsa melalui Komisi I DPRK Langsa membuka pendaftaran. Untuk menjadi calon anggota panitia seleksi anggota KIP Kota Langsa.
Politisi Partai Aceh ini menambahkan, adapun persyaratan calon Pansel adalah: warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun.
Berpendidikan paling rendah S-1, mampu membaca Alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Kota Langsa dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP.
Lalu, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Langsa) dengan melampirkan:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
- Pas photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4 × 6 sebanyak 4 lembar,
- Daftar Riwayat Hidup,
- Foto Copy ljazah Yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
- Surat pernyataan di atas Materai Rp 10.000. Terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Kota Langsa serta calon anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.
Selanjutnya, surat pernyataan di atas materai Rp10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal. Dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
Kemudian, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri. Terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ditambahkannya, surat pernyataan di atas materai Rp10.000. Tentang: tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran mulai 27-31 Maret 2023. Pukul 10.00- 12.00 wib dan pukul 14.00-15.30 wib, sesuai hari kerja. Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi 1 DPRK Langsa Jalan Cut Nyak Dhien No 1 Kota Langsa. Semua berkas dimasukkan ke dalam map.
“Jumlah panitia seleksi Anggota KIP sebanyak 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan,” tegas Samsul Bahri yang juga akrab disapa Robert.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi I DPRK Langsa. Melalui Muksalmina dengan nomor kontalk HP 085371691090 dan Farida Hanum SE, no HP 082165551883.
“Kiranya nantinya terpilih anggota Pansel yang kredibel,” tandas Syamsul Bahri.[ril | Antoedy]