halaman7.com – Langsa: Polda Aceh melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) diminta menertibkan mobil angkutan penumpang bak terbuka atau mobil pick up.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin menanggapi dampak dari beberapa peristiwa berdarah terjadi akibat kecelakaan mobil bak terbuka mengangkut penumpang tanpa izin.
“Peristiwa beruntun terjadi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa disebabkan dari mobil pick up mengangkut penumpang dibak terbuka tanpa pengamanan. Hal tersebut melanggar aturan lalulintas,” ujar Nasruddin, Kamis 27 April 2023.
Menurut catatan pihaknya dalam dua hari ini sudah 11 orang korban jiwa. Lima penumpang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan “truk masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023.
Kemudian, lima penumpang mobil pickup isuzu panther juga meninggal setelah tertabrak dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Aceh Timur, Rabu 26 April 2023 sore dan 1 orang penumpang mobil cary kecelakaan di Aceh Utara.
“Dari sederetan kejadian lakalantas yang terjadi di Aceh Besar, Aceh Timur dan Aceh Utara. Sebagai pelajaran bagi kita. Pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, karena hal tersebut untuk keselamatan bersama,” ujar Nasruddin.
Dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur. Mobil barang dilarang untuk mengangkut orang.
Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.[Antoedy]