Polesta Tetapkan DS Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan gelar perkara .[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara di aula rapat setempat, Rabu 29 April 2026.

Hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di ruang gelar perkara mengatakan, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yaitu DS (24).

“Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” sebut Kompol Dizha.

Dikatakan, selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Disini pihaknya akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di penitipan anak Yayasan DS tersebut.

“Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” sebutnya.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *