halaman7.com – Aceh Timur: Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SA (38 tahun), warga Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jumat 31 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB akibat tindak pidana pengancaman.
SA diamankan petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45 tahun), pada Sabtu 25 Maret 2023.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, kejadian bermula pada 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan korban.
Lalu pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3.000.000 sambil menodongkan senjata api dan mengancam menembak korban.
Namun, korban membalasnya dengan perkataan, “ya sudah tembak aja”.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan. Pada Jumat 31 Maret 2023, sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi pelaku sedang berada di rumahnya.
Petugas bergegas melakukan penangkapan. Hasil pengeledahan, di rumah pelaku ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumah.
Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur. guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah.[ril | Antoedy]