Warga Aceh Barat, Curi Beras di Banda Aceh, Tertangkap di Aceh Selatan

Tersangka pencuri beras yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang warga Aceh Barat, RWN (34 tahun) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Pasalnya, RWN diduga melakukan pencurian beras di toko UD Zaffira, Gampong Lamdom, Banda Aceh pada Minggu 26 Juli 2026, lalu.

Berkedeok menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko, akhirnya terduga pelaku membawa kabur beras 15 kilogram sebanyak tujuh karung menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 5581 EBA.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian diwilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“Terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu 8 Agustus 2026, dini hari.  Ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan, “ ucap AKP Jufri, MInggu 9 Agustus 2026.

Dijelaskan, awalnya kejadian bermula pada Minggu 26 Juli 2026, sekira pada jam 16.30 WIB, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor warna hitam. Pelaku berpura-pura menjadi sebagai pembeli di toko tersebut dengan  menanyakan harga dari beberapa jenis beras, sebut Kapolsek.

Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakannya di sepeda motor yang dipergunakan, lalu terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36 tahun) dan pada saat itu pula korban juga di datangi pelanggan lainnya untuk berbelanja.

“Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya, tambah AKP Jufri.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan komunikasi lintas Polres jajaran Polda Aceh, sehingga diketahui keberadaan terakhir terduga RWN akan menuju ke Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga  Dandim Aceh Timur Silaturrahmi dengan Ulama

Kapolsek menambahkan, berbekal melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan informasi terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat ke Arah Kabupaten Aceh Selatan, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata pun melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberitahukan ciri – ciri terduga pelaku beserta identitas kenderaan yang dipergunakannya.

“Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ucap Kapolsek.

Terduga pelaku beserta sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP Jo  Pasal 477 KUHP.

Terduga pelaku tidak saja melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya, namun hasil interogasi personel, ia sebelumnya juga pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *