halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh melimpahkan 11 berkas perkara, kasus korupsi biaya pendidikan atau beasiswa Aceh ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejati Aceh.
Dari 11 itu, ada berkas tujuh orang tersangka kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa ke Jaksa, yang sebelumnya sempat dua kali dikembalikan Jaksa atau P-19. Ditambah, 4 lagi tersangka baru.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.
Selain itu, kata Kombes Winardy pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.
Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh anggaran 2017. Dengan total anggaran Rp22.317.060.000.[ril | Antoedy]