Polisi Tetapkan Wartawan di Sabang Sebagai DPO

Kasus Pemerasan dan Pengancaman

ilusrasi - Mapolres Sabang

halaman7.com – Sabang: Seorang wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasie Humas Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.

Ipda Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sangat profesional, transparan, dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, karena TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” kata Saiful, dalam rilisnya, Senin 22 Januari 2024.[ril | M Munthe]

Baca Juga  SIM Gratis Warnai Hari Bhayangkara di Sabang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *