Setelah 3 Bulan, Jatanras Reskrim Polresta Ringkus Pencuri di Rumah Venni

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik Venni Anggraini (23 tahun) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu 27 Februari 2020 silam.

Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, Curat tersebut terjadi mengatakan disaat korban sedang tidak berada dirumahnya.

“Pelaku WZ (30 tahun) warga Gampong Blang Oi Banda Aceh ditangkap personel Jatanras Sat Reskrim Polesta Banda Aceh di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,” sebut Kasat Reskrim, Senin 4 Mei 2020 malam.

Kasat Reskrim menjelaskan, WZ melakukan kejahatan karena telah mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, STrk mengatakan, kasus pembongkaran rumah korban ini terjadi disaat korban sedang tidak di rumah. Pada saat koban kembali kerumahnya, melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga yang disebutkan tadi telah hilang dan korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

Baca Juga  Ini Skenario Jika Mualem tak Pilih Cawagub dari Parnas

“Kami sempat terkendala dengan ciri-ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk, Minggu 3 Mei 2020 malam di Gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.

Saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *