BERHUBUNGAN suami istri di malam Jumat, menjadi topik yang tak habis-habisnya dibicarakan banyak orang, terutama umat muslim. Pasalnya, malam Jumat ini, selalu diindentikan dengan hari sakral bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk berhubungan.
Bagi Pasutri, berhubungan badan di malam Jumat sebagaimana yang di sunnahkan Nabi Muhammad SAW (meski masih ada silang pendapat tentang hadist anjuran ini) namun, banyak yang menjadikan malam Jumat menjadi malam ‘wajib’ (harus) untuk berhubungan suami istri.
Lalu bagaiman esensinya, Sunnah Rasul malam Jumat yang belakangan ramai dipahami sebagai hubungan intim atau hubungan suami dan istri ini.
Mengutip tulisan Alhafiz Kurniawan dari lama nu.or.id menyatakan, dalam hadits ada riwayat yang mengarah ke sana. Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani mengutip riwayat yang menyebut perkawinan para nabi di hari Jumat.
روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام كانوا ينكحون فيه
Artinya, “Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah Saw ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini,’” (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110).
Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani melanjutkan bahwa Hari Jumat merupakan hari perkawinan beberapa rasul dan orang shaleh. Jumat merupakan hari perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dan Bilqis, Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dan Siti Fathimah Az-Zahra, (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110).
Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits Rasulullah Saw yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jumat. Namun demikian, ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum. Teks hadits riwayat Imam Baihaqi berbunyi sebagai berikut:
أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
Artinya, “Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya,” (HR Baihaqi).
Sebagian ulama memandang awal kesunahan hubungan badan pada hari Jumat dari interpretasi atas hadits riwayat Aus bin Abi Aus RA berikut ini yang menyebut kata ‘ghassala’ atau ‘membuat orang lain mandi’:
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
Artinya, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun,” (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Tetapi, hubungan badan dengan istri pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul ditolak sebagian ulama, salah satunya adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, “Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah Saw dengan redaksi, “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka…” Kalau pun anjuran dari hadits, riwayat hadits tersebut cenderung lemah. Tetapi dari banyak keterangan ini, hubungan badan suami dan istri sebagai sunnah Rasul malam Jumat menjadi cukup populer.
Di bagian lain, jabar.nu.or.id membahas, dalam penanggalan hijriyah atau kalender islam, hari Jumat merupakan rajanya hari (sayyidul ayyâm), hari yang paling istimewa dari jumlah hari yang ada. Dari segi penamaan, kata “Jumat” Qamus Al-Lughah Al-Arabiyah Al-Ma’ashir dapat dibaca dalam tiga bentuk: Jumu’ah, Jum’ah, dan Juma’ah, yang berarti berkumpul.
Sementara hari-hari lain memiliki makna yang mirip dengan urutan angka hari dalam sepekan: Ahad (hari pertama), Isnain (hari kedua), tsulatsa (hari ketiga), arbi’a (hari keempat) dan khamis (hari kelima), serta sabt yang berakar kata dari sab’ah (hari ketujuh).
Istimewanya hari jumat sebagai rajanya hari, terdapat beberapa keutamaan dan peristiwa bersejarah yang pernah terjadi didalamnya.
Al-Imam al-Syafi’i dan al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubadah sebuah hadits:
سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya Fitri. Di dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit, bumi, angin, gunung dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari Jumat.”
Selain itu, pada malam dan hari Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan, berikut amalan-amalan yang dapat dilakukan umat muslim di hari dan malam jumat
Dzikir dan Berdoa
Pada malam jumat, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan doa. Sebagai rajanya hari, hari Jumat adalah momentum yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berdoa, mendoakan keluarga yang masih hidup dan mengirimkan doa kepada keluarga yang sudah meninggal dengan cara tawasul dan istighotsah
Membaca Al-Qur’an
Selain dzikir dan berdoa, pada malam dan hari Jumat juga dianjurkan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an. Bacaan Al-Qur’an yang utama dibaca pada malam jumat yaitu surat Yasin dan Al-Kahfi. Muslim yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan dinanugi cahaya di antara dua Jumat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, maka Allah memberinya sinar cahaya di antara dua Jumat”. Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh imam al-Hakim.
Sementara itu bacaan Al-Qur’an yang utama dibaca pada hari jumat yaitu surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas, dibaca usai shalat Jumat sebanyak tujuh kali.
Memperbanyak Shalawat
Melantunkan atau melafalkan sholawat juga dianjurkan pada malam dan hari jumat. Lantunan sholawat tersebut diantaranya dapat berupa marhabaan atau marhabanan, membaca sholawat al-barjanji.
Dalam sebuah hadits ditegaskan:
أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
“Pebanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari dan malam Jumat. Barangsiapa membaca shalawat untuku satu kali, maka Allah membalasnya sepuluh kali”. Hadits tersebut diriwayatkan al-Baihaqi dengan beberapa sanad yang baik (hasan).[dbs | halaman7.com – andinova]


















