KIP Kota Sabang Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

Anisah

halaman7.com – Sabang: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang mulai melakukan pembentukan dan perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024.

Perekrutan Badan Adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dilaksanakan mulai 23 April 2024.

“Seleksi pembentukan badan Adhoc dilaksanakan secara terbuka. Dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar,”  ujar Komisioner KIP Kota Sabang, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Anisah, Sabtu 20 April 2024.

Lebihlanjut  dijelaskan,  pendaftaran calon anggota PPK dimulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran anggota PPS dimulai 2 Mei 2024. Selanjutnya akan KIP akan umumkan kembali kepada masyarakat melalui laman Website, instagram KIP Kota Sabang serta media massa.

Setiap warga yang mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani. Tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga walikota dan wakil walikota.

Anisah menjelaskan, KIP Kota Sabang akan menerima PPK sebanyak 15 orang untuk 3 kecamatan dan PPS sebanyak 54 orang untuk 18 desa.

Pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

Dikatakan, pembentukan Badan Adhoc ini dilaksanakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

Baca Juga  Paslon Walikota Hanya 2 Kali KRU di Sabang

Kemudian, PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *