halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk JH (41 tahun) saat hendak transaksi sabu seberat 1 kg atau 1.029 gram di pinggir jalan Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika; Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi; Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Kamis 2 Mei 2024, mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
Terungkapnya transaksi sabu ini diawali informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan seorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Lanjut Kapolres, setelah didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat, yang bersangkutan JH menjemput narkotika jenis sabu dari Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan di daerah Kota Langsa. Sehingga Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.
Sesampainya di wilayah Kabupaten Aceh Utara tepatnya di pinggir jalan Desa Ulee Gampong Kabupaten Aceh Utara terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi yang dicari. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan mengamankan JH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepedamotor Honda Scoopy No Pol BL 4592 NAG miliknya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu tersebut di bawah jok sepeda motornya.
“Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Residivis
Adapun peran dari tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada 2019, tersangka divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” sebutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua orang lainnya yaitu HR (DPO) dan NEK (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Tersangka JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[ril | Antoedy]