Polresta Pasang Larangan Judi Online di Warkop

halaman7.com – Banda Aceh: Maraknya warung kopi (Warkop) dijadikan lokasi permainan judi online, Polresta Banda Aceh memasang spanduk larangan permainan judi online di sejumlah Warkop yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Ini sebagai, salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline dikalangan masyarakat. Karenannya, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang Spanduk imbauan larangan di warung kopi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk imbauan larangan bermain judi online maupun offline ini di lakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam  melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” tutur Kompol Fadillah, Rabu 26 Juni 2024.

Kasat Reskrim mengingatkan, dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline.

WhatsApp Kapolresta

Bila menemukan, agar melaporkan ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998. Apabila terdapat masyarakat yang telah diberikan imbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian.

“Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas,” pintanya.

Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu 15 Juni 2024, malam lalu di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa.

Baca Juga  Pemain Preman Pensiun Ditangkap Polsek Kuta Alam

“Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat,” ujar Kapolresta.

Kombes Fahmi Irwan Ramli juga menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.

“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *