Sinergi Lintas Sektor Perkuat Keterbukaan Informasi di Kota Sabang

Walikota Sabang bersama jajaran saat hadiri presentasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok diskoinfo]

PEMERINTAH Kota Sabang terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat menjadi kekuatan dalam memperluas akses serta penyebarluasan informasi publik di Kota Sabang.

Kolaborasi ini mendorong pengelolaan informasi yang lebih terpadu, transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sosialisasi informasi publik diperkuat melalui berbagai kanal komunikasi yang mudah dijangkau, didukung konten yang informatif dan edukatif, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta ruang partisipasi untuk memastikan informasi tidak hanya tersampaikan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan.

Pemerintah Kota Sabang  berkomitmen dalam penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui kebijakan yang terarah, kelembagaan PPID yang efektif, dukungan sumber daya yang memadai, pemanfaatan teknologi digital, serta evaluasi dan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan informasi secara berkelanjutan.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

“Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah Kota Sabang,” ujar Walikota Sabang, H Zulkifli H Adam, saat presentasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis 8 Oktober 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Informasi yang dibutuhkan publik, menurutnya, harus dapat diakses secara mudah, cepat, dan jelas.

Keterbukaan informasi bukan sekadar tentang seberapa banyak data yang dipublikasikan pemerintah. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan jelas.

Baca Juga  PLN UP3 Bantu APD Pada RSUD Langsa

Semangat inilah yang terus diperkuat Pemerintah Kota Sabang dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan responsif.

Berbagai langkah yang telah dikembangkan pemerintah daerah untuk memperluas akses informasi. Mulai dari penguatan layanan digital, penyebarluasan informasi melalui media sosial, hingga pengembangan sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi, seluruhnya diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui angka-angka yang tercantum dalam laporan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan, termasuk kemudahan memperoleh informasi dan mengakses pelayanan pemerintahan.

Memperluas Jangkauan dan Kemudahan Akses Informasi

Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Pemko Sabang terus berupaya memperluas jangkaun informasi yang tersedia dengan mudah, cepat.

Digitalisasi dokumen informasi publik serta pengembangan layanan informasi secara daring menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang lebih praktis. Sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintahan untuk memperoleh informasi yang tersedia secara terbuka.

Memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi publik. Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dikembangkan sebagai salah satu kanal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Selain website PPID, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kehadiran berbagai kanal digital tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengikuti program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah daerah.

Pemko Sabang juga memperluas pengelolaan informasi publik hingga ke tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Langkah ini penting agar keterbukaan informasi dapat menjangkau masyarakat hingga lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian  Kota Sabang, Junizar SH MSi  mengatakan, senergitas dan koordinasi yang berkelanjutan, pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Sabang diharapkan semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.

Baca Juga  Bicara Soal ALA, Bupati Sarkawi Jumpai Stafsus Wapres di Yogya

Selain memastikan ketersediaan informasi, PPID juga perlu memberikan kejelasan mengenai prosedur permohonan informasi.

Proses tersebut mencakup penerimaan dan pencatatan permohonan, koordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi, pemberian tanggapan, serta penyampaian informasi sesuai jangka waktu dan ketentuan yang berlaku.

Penguatan tata kelola informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala di lingkungan Pemko Sabang.

Evaluasi ini diperlukan untuk melihat perkembangan pengelolaan informasi pada setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Sinergi antara perangkat daerah, pengelola PPID, dan unsur komunikasi pimpinan menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap jelas, mudah dipahami, dan selaras dengan data yang tersedia. Dalam hal ini, koordinasi antarlembaga dibutuhkan untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik.

Pemko Sabang juga mendorong kolaborasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat. Kemitraan tersebut diharapkan membentuk ekosistem informasi yang lebih terpadu, sehingga penyebarluasan informasi tidak hanya bergantung pada satu kanal, tetapi dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

Pendampingan dan Pengembangan PPID Gampong dilakukan melalui sosialisasi, diskusi. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berupaya mendorong peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam mengelola informasi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelayanan informasi publik.

Penyampaian informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pimpinan daerah merupakan salah satu unsur yang mendukung transparansi serta pemahaman publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Perkembangan teknologi informasi memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan pelayanan informasi publik.

Pemanfaatan situs web resmi, portal PPID, dan kanal komunikasi digital dapat membantu masyarakat memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pemerintahan.

Baca Juga  Menikmati Sunset di Pantai Gampong Jawa

Melalui platform digital yang dikelola secara baik, berbagai informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, kegiatan pemerintah, dokumen publik, serta prosedur pelayanan dapat disajikan secara lebih terstruktur dan mudah ditelusuri.

Digitalisasi juga memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi kerja pengelola PPID. Informasi yang tersimpan secara sistematis akan lebih mudah ditemukan, diperbarui, dan disampaikan kepada pemohon sesuai kebutuhan.

“Selain itu masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai persyaratan permohonan, saluran pelayanan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengajuan keberatan apabila merasa haknya belum terpenuhi,” sebut Zunijar.

Kejelasan prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam  pelayanan informasi. Memastikan sistem yang telah dibangun berjalan konsisten, informasi diperbarui secara berkala, dan masyarakat mengetahui cara mengakses layanan yang tersedia.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemko Sabang berupaya menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas pelayanan publik.  [Advertorial]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *