halaman7.com – Langsa: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan lima bakal calon (Balon) Walikota/Wakil Walikota yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak maju mengikuti tahapan selanjutnya.
Rapat pleno tertutup penetapan lima Balon Walikota/Wakil Walikota yang maju pada Pilkada serentak 2024 dipimpin Ketua Komisioner KIP Kota Langsa, Ridwan ST dihadiri komisioner lainnya Muhammad Alfadhal MSi, Fauzan Rizal SPd I, Bahtiar MA, Sekretaris KIP Kota Langsa, H Dahlan SSos di kantor Sekretariat KIP, Minggu 22 September 2024.
Adapun kelima bakal calon Walikota/Wakil Walikota tersebut, yakni, pasangan Sofyanto dan Abdullah jalur perseorangan atau independen, Ir Said Mahdum Madjid dan Rusli mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Gelora, PKB, PAS dan SIRA.
Kemudian, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani yang diusung PKS, Gerindra dan Hanura, Maimul Mahdi – Nurzahri yang diusung Partai Aceh (PA), Jeffry Sentana Putra dan M Haikal Alfisyahrin yang diusung Partai Amamat Nasional (PAN) Partai Golkar dan juga koalisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, NasDem, Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, mengatakan, penetapan kelima bakal calon Walikota/Wakil Walikota yang maju pada Pilkada serentak 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Nantinya akan mengikuti tahapan lanjutan yakni pencabutan nomor urut yang dilaksanakan di Aula Vita Tirta pada 23 September 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024.
Dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 168/PL.02.3-BA/1174/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024.[ril | Antoedy]
Respon (1)