halaman7.com – Aceh Timur: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna agenda pengumuman penetapan Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030, di Gedung Paripurna DPRK setempat, Senin 3 Februari 2025.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2025 menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Timur untuk periode 2025-2030.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, resmi membuka Rapat Paripurna setelah memastikan kuorum terpenuhi. Selanjutnya, Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Timur Zubir, membacakan keputusan penetapan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai pasangan kepala daerah yang akan memimpin Aceh Timur selama lima tahun ke depan.[ril | Antoedy]


















