Waspada, Nama Kasatreskrim Polresta Digunakan untuk Memeras

Kompol Harahap: Laporkan Jika Merasa Diperas

Kasat Reskrim POlreta Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, dgunakan ihak yang tak bertanggungjawab adalam hal pemerasan dalam penanganan perkara.

Kompol Parmohonan Harahap meminta agar pihak yang merasa dirugikan melapor. Bila ada pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan,” tegas Kasat Reskrim, Kamis 13 Nopember 2025.

Dikatakan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah beberapa waktu lalu. Berkas sudah pelimpahan tahap I pada 10 Nopember 2025 ke kejaksaan. Kini sedang diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Terkait berbagai isu lainnya yang berkembang. Pihaknya enggan merespon hal tersebut dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II nantinya.

“Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I,” tegas Kompol Harahap.

Terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu. Pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain.

“Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran,” ujar Kompol Harahap.[ril | red 01]

Baca Juga  Kapolda Ganti Lima Kasat Reskrim Polres di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *