Vonis Kerja Sosial Terhadap Sandika Cs Merefleksikan 3 Tujuan Hukum

Sutris

halaman7.com – Aceh Tengah: Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang memvonis kerja sosial terhadap Sandika, Mukhlis, Maulidan dan Alhuda dinilai mencerminkan 3 tujuan hukum yakni keadian, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Sebagaimana diketahui, vonis ke empat terpidana itu berdasarkan amar putusan PN Takengon, masing-masing 3 bulan penjara dan kerja sosial dengan membersihkan RSUD Datu Beru selama 150 jam. Sedangkan tuntutan JPU dituntut dengan hukuaman 1,6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Aktivis Muda Aceh Tengah, Sutris mencermati Putusan No. 130/Pid.Sus/2025 Pengadilan Negeri Takengon.

“Putusan ini layak diberi apresiasi dan layak dijadikan atensi bagi supreme court,” kata Sutris, Jumat 6 Februari 2026.

Sutris menilai Majelis Hakim bisa keluar nari norma norma yang kaku dengan berhasil menggali nilai nilai yang berlaku dimasyarakat serta memahami ruh sosial dibalik perkara.

Menurut Sutris tidak mudah untuk menggabungkan ketiga tujuan hukum tersebut dalam sebuah putusan. Apalagi perkara tersebut beririsan dengan perlindungan persfektif perlindungan anak dalam konteks yang sempit.

Putusan tersebut juga menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Indonesia, dan putusan tersebut seakan memberikan tamparan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya penyidik dan penuntut umum yang harus memberikan ruang untuk para pencari keadilan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *