Aceh  

Pemutihan Pajak Kenderaan Diperpanjang Sampai 15 Oktober 2020

halaman7.com – Banda Aceh: Dir Lantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK, MH menjelaskan Dit Lantas Polda Aceh sebagai salah satu pembina Samsat di Aceh memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

“Dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” kata Dirlantas, Kamis 11 Juni 2020.

Dir Lantas mengimbau masyarakat di Aceh, memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat.

Untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

“Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh No 30 tahun 2020,” kata Dirlantas.[SP | red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Selamat… Anda Berhak Dapat SIM Gratiskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *