halaman7.com – Langsa: Polres Langsa mengungkap tindak pidana pengedaran sabu dengan meringkus empat tersangka kurir sabu di dua lokasi di Langsa dengan barang bukti seberat 2 kg (2.039 gram).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam konferensi persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin 16 Maret 2026 menjelaskan, penangkapan dua kasus pengedaran sabu dengan empat tersangka ini diungkap selama bulan Maret 2026 yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
Penangkapan pertama di pinggir jalan Dusun Alue Meuh Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada, Kamis 5 Maret 2026 pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini polisi meringkus dua tersangka.
“Kedua tersangka berinisial AA (32 tahun) warga Kota Batam, Kepulauan Riau dan Muh (30 tahun) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya.
Barang-bukti yang diamankan satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau dengan berat keseluruhan 1.019 gram dan dua handphone.
Sementara lokasi penangkapan kedua di rumah warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka yang diringkus, IBR (42 tahun) dan dan UA (30 tahun). Keduanya tercatat sebagai warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Barang-bukti yang diamankan satu paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhan 1.020 gram, dua handphone, dan dua sepedamotor.
Dijelaskan Kapolres, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut ini, para tersangka diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten, yaitu dari Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa.[ril | Antoedy]

















