halaman7.com – Langsa: Kebijakan Pemerintah Kota Langsa terkait pencairan dana perbaikan rumah rusak akibat bencana tahun 2026 kembali menuai kritik keras.
Mekanisme pencairan yang mensyaratkan dokumen kepemilikan tanah hingga pola reimbursement dinilai justru menyulitkan warga korban banjir dan angin kencang yang seharusnya segera mendapatkan bantuan.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menilai prosedur yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini, lebih menyerupai hambatan administratif ketimbang bentuk kehadiran pemerintah dalam penanganan pascabencana.
“Korban bencana sedang dalam kondisi sulit. Banyak yang kehilangan barang, dokumen, bahkan tempat tinggal. Kalau sekarang masih dibebani syarat sertifikat tanah atau akta jual beli hanya untuk memperbaiki rumah rusak, ini jelas sangat memberatkan,” kata Nasruddin kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2026.
Menurutnya, syarat administrasi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) tidak realistis diterapkan dalam situasi darurat, karena sebagian warga terdampak belum tentu memiliki dokumen lengkap atau dokumen mereka ikut rusak saat bencana terjadi.
Nasruddin juga menyoroti pola reimbursement atau pembayaran penggantian setelah warga memperbaiki rumah lebih dahulu dengan biaya pribadi. Menurut dia, mekanisme tersebut tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau warga punya dana untuk memperbaiki rumah sendiri, tentu mereka tidak terlalu bergantung pada bantuan pemerintah. Faktanya banyak korban justru menunggu bantuan karena memang tidak punya kemampuan finansial,” ujarnya.
Nasruddin menilai skema tersebut berpotensi membuat bantuan hanya bisa diakses warga yang memiliki modal awal, sementara masyarakat miskin justru tertinggal.
Selain itu, Nasruddin mempertanyakan kebijakan penyaluran dana bantuan yang disebut langsung ditransfer ke rekening toko bangunan penyedia material.
Menurutnya, pola tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kenapa dana tidak diberikan langsung kepada penerima yang sudah diverifikasi? Kalau harus melalui toko material, publik berhak tahu mekanisme penunjukan toko, harga material, dan sistem pengawasannya,” tegasnya.
Nasruddin mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak membuka ruang praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kritik lain diarahkan pada batas waktu pelengkapan dokumen yang dinilai terlalu singkat. Informasi resmi disampaikan pada Sabtu, sementara dokumen diminta sudah masuk pada Senin.
“Kalau warga hanya diberi waktu sangat singkat untuk mengurus dokumen fisik, tentu banyak yang kewalahan. Ini berpotensi membuat banyak penerima gagal memenuhi syarat,” katanya.
Nasruddin juga menyoroti penggunaan istilah “penumpang gelap” terhadap warga yang datanya tidak tercantum dalam sistem pendataan awal.
Menurutnya, validasi data merupakan tanggung jawab tim verifikasi lapangan, sehingga kekurangan data tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masyarakat.
“Kalau ada data yang belum masuk, itu harus diperbaiki oleh tim verifikasi. Jangan masyarakat yang justru disudutkan,” ujarnya.
Nasruddin meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa bersama pemerintah kota mengevaluasi seluruh mekanisme pencairan agar bantuan benar-benar dapat diterima warga terdampak tanpa hambatan berlebihan.
“Bantuan bencana seharusnya mempermudah rakyat yang sedang kesulitan, bukan malah menambah beban baru lewat birokrasi yang rumit,” pungkasnya.[ril | Antoedy]

















