halaman7.com – Banda Aceh: SU (47 tahun) warga Gampong Beurawe yang merupakan residivis kasus pencurian di sejumlah lokasi, terutama warung kopi (Warkop) di Banda Aceh diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta, Selasa 24 Maret 2026, sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, SU juga residivis pencurian sesuai dengan data SIPP Pengadilan Banda Aceh pada 2024 yang telah melakukan pencurian ginset dan besi milik PT Adhikarya dengan hukuman selama 18 bulan penjara.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim yang baru dilantik ini, awal kejadian bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di warkop SMEA Premium Punge Jurong.
Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengenakan kaos oblong berwarna putih dan memiliki tato di bagian tangan memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku kemudian berusaha membuka laci kasir menggunakan obeng.
Namun karena tidak berhasil, pelaku akhirnya membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi juga turut digondol pelaku, sebutnya.
“Kejadian juga menimpa salah satu warkop lainnya di Banda Aceh pada hari Minggu,15 Maret 2026,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu 28 Maret 2026.
Dikatakan, Rizwanda (38 tahun) warga Gampong Mulia dihubungi seorang karyawan warkop yang bernama Rizal yang mengatakan karyawan telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang mana terlapor langsung ditangkap karyawan pada saat melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam warkop dan merusak mesin cash drawer.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” sebut Kompol Dizha.
Berdasarkan kejadian tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan warga dan pada Selasa 24 Maret 2026 sekira pukul 16.29 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di Gampong Lamtemen Timur Kecamatan Jaya Baru.
Kompol Dizha mengatakan, personel bergegas menuju ke Gampong Lamteumen Timur dan melakukan penangkapan terhadap SU denga barang bukti hasil curian berupa satu unit perangkat layer sentuh berupa Tab yang diduga milik korban yang telah melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu 21 Maret 2026 lalu.
Selain itu, Personel juga mengamankan alat bantu berupa sepeda motor warna hitam merah dengan nomor Polisi BL6516EAH dan juga sejumlah uang sebesar Rp467 ribu.
Mantan Kapolsek Kuta Alam ini menambahkan, dari hasil interogasi petugas terhadap SU, tersangka mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.
“Harapan kami, apabila ada warga yang mengalami kejadian serupa, segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” harap Kasatreskrim.[ril | red 01]
















