halaman7.com – Gayo Lues: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (55 tahun) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya, melalui Kasatres Narkoba, AKP Kabri, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satres Narkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri, Sabtu 25 Juli 2026.
Dijelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima informasi mengenai dugaan seorang pria bernama A yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi.
Dalam perjalanan menuju tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penghentian dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet di kantong depan jaket yang dikenakan pelaku. Selain itu turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam warna biru.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa 21 Juli 2026, dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.
Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang tersisa merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba.
Bupati Gayo Lues Suhaidi, mengapresiasi atas kinerja Polres Gayo Lues ini. Harapannya agar jaringan bisa terungkap semua dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.[ril Kasim | red 01]

















