halaman7.com – Langkat: Tim unit Reskrim Polsek Hinai, Polres Langkat menciduk seorang tersangka pencuri kabel di tower komunikasi milik Tower XL Smart SUM-SU-STB-1352 di Paya Perupuk, Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah Polsek Hinai, menerima pengadukan dari Selamet Riadi (43 tahun) warga setempat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim unit Resrim Polsek Hinai menciduk tersangka, PB (31 tahun), warga Kecamatan Tigaderket, Kabupaten Karo yang berdomisili di Dusun Bangun Sari Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Selain tersangka, polisi juga menyita kabel power PRU sepanjang 300 Meter, satu alat Gunting kabel, 1 tang, 1 kunci pas ring no 13 dan 1 pisau.
Kapolsek Hinai, AKP Hari Mulyadi mengungkapkan, penangkapan ini berawal pada Selasa, 4 Agustus 2026m sekira pukul 03.00 Wib, adanya informasi yang diperoleh terkait pengamanan pelaku PB karena tertangkap tangan pelapor Selamet Riadi dan saksi saksi, diantaranya, Sendi Gunawan dan Muhammad Ridwan, saat sedang melakukan pencurian kabel Tower XL Smart SUM-SU-STB 1352 Paya Perupuk Langkat.
Dari laporan itu, Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi memerintah Kanit Reskrim, Ipda Yasir Rahman beserta personel unit reskrim Polsek Hinai untuk langsung menuju ke lokasi kejadian.
Di lokasi tersangka langsung diamankan. Dari hasil introgasi, PB mengakui telah melakukan pencurian kabel pencurian kabel Tower XL Smart tersebut.
Saat ini tersangka PB telah diamankan di Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Ipda Yasir Rahman.[andinova | red 01]

















