Polres Sabang Amankan Terduga Pelaku Curanmor

tersangka dan barang bukti sepeda moror yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang amankan seorang pria berinisial RA (24 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

RA diamankan sekitar pukul 10.30 WIB oleh Tim URC yang dipimpin Ipda Adolf Rizky Febryan Kreuta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga hasil pencurian telah dijual kepada seseorang berinisial PAN. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, Jumat 11 September 2026, mangatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres Sabang.[ril | M Munthe]

Baca Juga  The Nanny Children Center Gelar Webinar Educational Therapy pada Anak Berkebutuhan Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *