Uji Top Speed Warga Lembah Seulawah Menjemput Maut di Tikungan Ulee Lheue

Korban saat di RSUZA Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat 18 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, seorang pemuda bernama Husaini (26 tahun), warga Desa Lambaro Tunong, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya terjun ke sungai.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi, Sabtu 19 September 2026, mengatakan kecelakaan itu merupakan laka tunggal.

Menurutnya, kecelakaan bermula saat Husaini mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi dari arah Pelabuhan Ulee Lheue menuju Gampong Jawa.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban bersama rekannya disebut mencoba melakukan uji top speed. Sepeda motor kemudian melaju dengan kecepatan tinggi saat melewati jalan yang menikung.

“Pengendara kehilangan kendali sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke dalam sungai serta menabrak batu di pinggiran sungai,” kata Kompol Mawardi.

Akibat kecelakaan tersebut, Husaini mengalami luka robek pada bagian kepala dan sejumlah luka lainnya. Korban kemudian dievakuasi dari lokasi dan dibawa ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria warna hijau tanpa nomor polisi mengalami kerusakan pada bagian depan hingga pecah.

Mawardi menyebutkan, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan kering. Cuaca cerah dan malam hari, sedangkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan yang menikung.

Kompol Mawardi secara tegas mengimbau seluruh pengendara untuk tidak memacu kendaraan hingga kecepatan maksimal (top speed) guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Miliki Sabu, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap Satresnarkoba Polresta

“Memacu kendaraan melebihi batas yang ditentukan dapat mengurangi kendali, memperpanjang jarak pengereman, dan berisiko fatal bagi diri sendiri maupun orang lain yang akan mengakibat terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Personel Unit Gakkum dan piket Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengecek kondisi korban.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *