halaman7.com – Banda Aceh: Bejat. Kata ini mungkis pantas diberikan pada IR (61 tahun) seorang kakek yang tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Lelaki tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya ini akhirnya harus berusrusan dengan polisi, setelah unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan IR pafa Senin 21 September 2026.
IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, kasus ini dilaporkan MAI (35 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. pada 15 Mei 2026.
Kompol Dizha mengatakan, pelapor menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.
Dikatakan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan korban serta pelaksanaan visum et repertum (VER) dan koordinasi dengan ahli.
Mantan Kapolsek Kuta Alam ini mengatakan, pada Senin 21 September 2026, IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 22 September 2026.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.[ril | red 01]

















