halaman7.com – Langsa: Polres Langsa menggagalkan penyeludupan 36,6 kilogram (kg) sabu asal Malaysia yang hendak diedarkan di Aceh, Jumat 18 September 2026.
Gagalnya peredaran barang seludupan ini, setelah Polres Langsa meringkus satu tersangka kurir sabu jaringan lintas negara asal Malaysia yang membawa sabu seberat 46,6 kg dengan menggunakan mobil di pinggir jalan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto SSos mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika antar negara ini diungkap berawal pada awal bulan September 2026 diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah hukum Polres Langsa yang diduga diselundupkan melalui jalur laut selat Malaka ke perairan Indonesia (Aceh).
Dari info tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal bersama dengan Kanit 1 Opsnal Ipda Agung Nasution, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan.
Selama dua minggu melakukan penyelidikan di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang. Lalu, pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 11.00 Wib didapatkan hasil penyelidikan, bahwa penyelundupan dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
“Sekira pukul 13.30 Wib pada 18 September 2026 tersebut, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres, Senin 28 September 2026 yang ikut didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Yasir, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal.
Dalam mobil yang ditangkap tersebut, di amankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MZ (33 tahun) warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil ditemukan barang-bukti sabu.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil interogasi, pelaku berperan sebagai kurir/perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. MZ berperan menjemput sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen ke Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dengan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp60.000.000 atas suruhan dari temannya berinisial HL.
Menurut Kapolres Langsa, 44 paket besar sabu yang terbungkus dengan kemasan plastik bertuliskan Cai Yun Li warna biru muda dengan berat keseluruhan 46,6 (empat puluh enam koma enam) kilogram.
Selain itu, turut juga diamankan 2 karung goni warna putih, 1 kain sarung warna coklat, HP, mobil merk warna putih, No Pol BK 1453 AGT dan 1 lembar STNK asli mobil.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuh Kapolres Langsa.[ril | Antoedy]

















