Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Kasat Reskrim Polresta saat beri ketarangan pers.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Pihak Kepolisian mealui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak mnemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18 tahun), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu 27 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa meninggalnya mahasiswa program studi DIII Studi Nautika tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha, Sabtu 10 Oktober 2026.

Demam Tinggi

Kasus ini bermula pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh, dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Berdasarkan keterangan dokter klinik, saat dilakukan pemeriksaan, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit, sebut Kompol Dizha.

Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum guna mengurangi nyeri.

Namun, lanjut Kasatreskrim, pada Minggu 27 September 2026, sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB, dengan didampingi tim medis.

Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis, tambahnya.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat sehingga tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

Baca Juga  1 x 24 Jam, Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor

“Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.

DBD Berat

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA.

Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr Sulamsih Sri Budini SpKK, menerangkan berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

“Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh, kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L, sambung Dizha lagi.

Periksa 23 Saksi

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh, berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” lanjut Kompol Dizha.

Penyidik juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA. Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsy.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *