halaman7.com – Banda Aceh: Empat orang warga Aceh Timur diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.
Aparat kepolisian dari Dit Reskrimsus yang terjun ke Aceh Timur, menangkap ke empat tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuh lainnya satwa langka Harimau dan Beruang Madu.
“Pelaku kita amankan saat ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Margiyanta di Mapolda, Senin 22 Juni 2020, sore.
Didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Dir Reskrimum mengatakan, ke empat pelaku yang diamankan petugas, masing-masing Mr (43), A (47), Md (50), dan S (45).
“Seorang pelaku lagi A alias B (50) yang diduga dalang perdagangan satwa dilindungi ini masih dalam buronan polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kombes Pol Margiyanta.
INFO Polda:
Dikatakan, dari ke empat tersangka juga polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu.
Keempat pelaku tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.[SP | red 01]