Simpan Sabu di Celana Dalam, SU Diringkus Polisi

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk warga Lamblang Manyang berinisial SU (37 tahun) atas kepemilikan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya.

Tersangka SU diamankan, Kamis 9 Juli 2020 saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Tersangka menyimpan sabu dalam celana dalam yang dipergunakannya saat itu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, SU memperoleh narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari CM di kawasan Idi Rayeuk seharga Rp90 juta.

“Namun SU baru memberi panjar sebesar Rp25 juta serta memiliki sisa hutang pada CM sebesar 65 juta. SU akan membayar sisanya setelah semuanya terjual,” ujar AKP Raja Aminuddin Harahap, Jumat 10 Juli 2020.

Tersangka SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap pemilik dan pengedar sabu di gampong Geuceu Komplek, Banda Aceh, Selasa 7 Juli 2020. Penangkapan tersebut terjadi saat malam hari atas dasar laporan warga setempat.

Pesta Sabu

Petugas menangkap empat tersangka yang sedang pesta sabu disebuah rumah di Gampong Geuceu Komplek, Banda Aceh dengan inisial MNZ (37 tahun) warga Banda Aceh, KS (24 tahun) warga Aceh Tamiang, DAP (27 tahun) warga Deli Serdang dan DS (25 tahun) warga Asahan, Sumatera Utara.

“Barang bukti yang diamakan sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu dan alat penghisap sabu,” sebut AKP Raja Harahap.

Baca Juga  Tiga Pemuda Dicokok Polisi Akibat Sabu
FOTO h7 – dok Humas Polresta –

Delapan paket sabu tersebut seberat 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MNZ pada sore harinya dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Namun lima paket sabu telah terjual kepada orang lain.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemuka narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka KS dibawah tumpukan batu gunung di halaman rumahnya, sedangkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) temukan petugas di bawah kolong tempat tidur di dalam kamarnya.

Hasil pemeriksaan tersangka MNZ, petugas kembali mengamankan tersangka MT (35 tahun) warga Banda Aceh disebuah rumah di gampong Peuniti, yang menyimpan daun ganja kering milik tersangka MNZ.

Ke semua  tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Ke empat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[ril | andinova]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *