Aceh  

Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Kerja ASN Banda Aceh Hanya Setengah Hari

halaman7.com Banda Aceh: Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemko Banda Aceh memberlakukan jam kerja bagi Apartur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja setengah hari saja.

Aturan baru itu, tertuang dalam surat edaran (SE) walikota. SE tersebut yang mengatur protokol pencegahan dalam melaksanakan tugas di seluruh OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah dikeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 800/1636. Di dalamnya mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat ini ditandatangani Wali Kota, Aminullah Usman tertanggal 5 Agustus 2020.

Dalam surat edaran ini, PNS dan Non PNS (Tenaga kontrak) akan bekerja berdasarkan shift yang telah ditentukan. Misalnya jika seorang PNS atau tenaga kontrak yang bekerja pada pagi hari (pukul 08.00-12.00 Wib). Maka staf tersebut tidak bertugas lagi pada siang hari (13.45-17.30 Wib).

Menurut Walikota, Aminullah Usman, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 800/7669 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Covid-19 fase new normal.

Dengan dikeluarkan surat ini. Maka seluruh OPD perlu mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari beberapa poin. Yakni selalu memakai masker, mencuci tangan setiap selesai beraktifitas, jaga jarak ketika berkomunikasi, mengatur jarak meja dalam kantor dan menjaga kebersihan lingkungan kantor.

Dalam surat edaran ini juga diatur efektifitas waktu rapat paling lama 30 menit. Kemudian ruangan kantor harus disemprot cairan disinfektan setiap selesai beraktifitas.

PNS Dilarang ke Warkop

Pada poin lainnya, PNS dan tenaga kontrak diminta menghindari berada di warung kopi, cafe, mall dan tempat keramaian lainnya baik pada hari kerja maupun hari libur.

Baca Juga  MRI ACT Semprot Disinfektan di Masjid-masjid Lhokseumawe

Kebijakan ini diambil sebagai langkah-langkah pencegahan dan upaya memutus mata rantai Covid-19. Meski di tengah pandemi, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat PNS harus tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan.

“Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Walikota Aminullah.

Kepala BKPSDM Pemko Banda Aceh, Arie Maula Kafka menambahkan di dalam surat edaran tersebut juga telah diatur tugas-tugas yang harus dikerjakan PNS dan tenaga kontrak meski diberlakukan sistem piket.

Kata Arie Maula, setiap atasan langsung harus memberikan pekerjaan kepada bawahan. Diatur juga sistem penginputan e-Kinerja. Yang harus diinput sesuai item pekerjaan yang diberikan atasan langsung.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *