Bupati Aceh Tamiang Sampaikan KUPA dan PPAS-P

halaman7.com Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang, Mursil meyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang 2020.

Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna I DPRK Aceh Tamiang di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Senin 24 Agustus 2020.

Bupati Aceh Tamiang perubahan ini harus dilakukan. Karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal Maret 2020 hingga sekarang sangat berpengaruh pada pendapatan daerah.

“Karenanya perlu dilakukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada perubahan anggaran 2020 ini,” ujar bupati.

Perubahan

Mursil memaparkan beberapa perubahan tentang kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan perubahan pembiayaan daerah.

Mursil berharap pelaksanaan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan anggaran 2020, antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lancer. sehingga penetapan Perubahan APBK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan tepat waktu.

Rapat sidang paripurna itu dipandu langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST. Dihadiri unsur Forkopimda Aceh Tamiang.

Paripurna Raqan

Usai rapat paripurna. Langsung dilanjutkan rapat paripurna Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tamiang 2020. Rapat kedua ini dipandu Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.

Dalam kesempatan ini pula Bupati Aceh Tamiang turut memberikan sambutan terkait pembahasan Qanun terhadap 14 Rancangan Qanun yang terdiri dari 11 rancangan qanun usulan eksekutif, dan 3  usulan dari legislatif.

Bupati berharap pembahasan Raqan ini, dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hendaknya apat ditetapkan menjadi Qanun sebelum berakhirnya 2020. Mengingat setelah pembahasan Raqan ini selesai dan sebelum disetujui bersama dan masih ada tahapan evaluasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun.[Antoedy]

Baca Juga  Tahun Politik 2024, Sudahkah Media Netral?

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *