halaman7.com – Banda Aceh: Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng.
Sebelumnya, kedua residivis tersebut tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal Mei 2020 dan Selasa 2 Juni 2020 lalu di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Minggu 7 Juni 2020, mengatakan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi: LP.B /112/V/YAN.2.5/SPKT tanggal 3 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian berinisial AW (26 tahun) warga Aceh Besar dan AF (25 tahun) warga Banda Aceh diringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Meria Ulfa, warga Gampong Beurawe.
Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Rumah Juga Terbakar
Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan di lokasi berbeda ini, bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Tersangka melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 kg dan satu tabung gas ukuran 3 kg.
Penangkapan terhadap perlaku AW di kawasan Beurawe, pada Rabu 3 Juni 2020 sore, sementara AF ditangkapan di Gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada Kamis 4 Juni 2020.
“Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya dan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di Lembaga Permasyarakatan, Sigli. Pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, dihukum 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar.
“Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Dizha.[ril | red 01]