halaman7.com – Banda Aceh: Dir Lantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK MH, menegaskan, perbatasan jalan raya yang menghubungkan Aceh Tamiang dengan Sumut masih dijaga ketat petugas gabungan di pos check point Aceh Tamiang.
Hingga saat ini mobil pribadi masih boleh masuk Aceh asalkan ada surat keterangan bebas Covid -19, kata Dirlantas.
Sementara untuk Bus angkutan yang membawa penumpang masih dilarang masuk Aceh. Pada 5 Juni pukul 00.00 bus yang membawa penumpang baru boleh masuk ke Aceh, namun tetap mematuhi protokol kesehatan seperti semua penumpang wajib memakai masker.
“Yang terpenting ada surat bebas Covid -19 dan menjaga jarak,” tegas Dir Lantas Polda Aceh.
Dikatakan Dirlantas, terkait beredarnya informasi ada petugas yang menerima uang dari masyarakat agar bisa masuk ke Aceh, itu tidak benar.
“Jadi tidak benar ada uang Rp30 ribu untuk bisa masuk ke Aceh, tolong buktikan siapa oknum yg menerima uang tersebut,” kata Dir Lantas.
Seluruh petugas Polisi telah bekerja keras menjaga perbatasan Aceh- Sumut sejak 21 Mei, sehingga Aceh bisa mendapatkan predikat zona hijau.
“Kita patut apresiasi kinerja TNI/ Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan yang telah mencegah penyebaran Covid-19 di perbatasan Aceh,” kata Dirlantas.[ril | red 01]