Aceh  

Pembinaan Tata Ruang Pertahanan Darat

halaman7.com Langsa: Komandan Kodim (Dandim ) Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar mengatakan, sistem pertahanan semesta yang telah ditetapkan UUD 1945 dan UU RI Nomor 3 tahun 2002. Itu tentang pertahanan negara dan tentang komponen kekuatan pertahanan negara di darat.

TNI AD sebagai pertahanan lainnya dapat memberdayakan dan sumber daya yang ada. Sehingga dapat di mobilisasi untuk menghadapi setiap segala ancaman. Gangguan dalam mewujudkan pertahanan semesta terhadap keutuhan bangsa dan negara demi tegaknya NKRI.

TNI AD melaksanakan tugas dan fungsi dalam organisasi angkatan menyelenggarakan pembangunan. Pengembangan kekuatan matra darat. tujuannya untuk menyiapkan kekuatan dalam wujud kesiapan.

“Pertahanan negara yang mantap merupakan bagian dari wujud stabilitas nasional yang dinamis,” ujar Dandim dalam amanatnya melalui Pasiter Kapten Kav Khairul Nizam saat membuka Pembinaan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Darat di Makodim, Kamis 10 September 2020.

Pertahanan negara juga menjadi salah satu syarat untuk mencapai daerah. Dengan melibatkan seluruh kekuatan bangsa dan sumber daya nasional guna menghadapi segala jenis ancaman.

Pendaya gunaan wilayah negara dilaksanakan dengan cara mempersiapkan wilayah. Mengatur sedini mungkin apabila dibutuhkan kondisi wilayah siap mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

Salah satu kegiatan pendayagunaan wilayah negara adalah Tata Ruang Wilayah Pertahanan Darat (RTRW). Pertahanan darat yang disesuaikan dengan daya alam dengan senantiasa memperhatikan kesimbangan maupun kelestarian lingkungan.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.