halaman7.com – Lhokseumawe: Dianggap sebagai biang munculnya kerumunan. Selebgram Herlin Kenza terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Polres Lhokseumawe akan lakukan pemeriksaan terhadap selebgram cantik tersebut.
“Hal ini terkait munculnya kerumunan di toko grosir Wulan Kokula, Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa 20 Juli 2021.
Pemanggilan tersebut dilakukan, karena selebgram tersebut dianggap telah melanggar aturan PPKM dan Covid-19.
Dikatakan, video kerumunan kedatangan Herlin Kenza telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM.
Sebelumnya, lanjut Kabid Humas, Polres Lhokseumawe sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Terkait kerumunan yang disebabkan Selebgram asal Aceh tersebut.
Pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[ril | red 01]