Disdikbud Langsa Kerjakan DAK Swakelola Rp26,8 M

halaman7.com – Langsa: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2022 menggunakan Swakelola Tipe I di lingkungan satuan pendidikannya mulai jenjang PAUD, SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Langsa, Dra Suhartini MPd, Kamis 19 Mei 2022 menyatakan, pada 2022 ini Disdikbud Langsa melaksanakan pengerjaan swakelola tipe I di tingkat satuan pendidikan PAUD sebanyak 5 kegiatan, SD (13 kegiatan) dan SMP (8 kegiatan) dengan total anggaran senilai Rp26.866.199.000.

Dirincinkan Kadis, untuk pengadaan fisik tingkat PAUD senilai Rp1.717.949.600, SD senilai Rp12.582.424.000 dan SMP senilai Rp11.222.627.000.

Diutarakannya, metode swakelola tipe I ini sebagaimana diatur dalam petunjuk Perpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik anggaran 2022 dan turunannya petunjuk operasional, Permen dikbudristek Nomor 3/2022 tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang Pendidikan.

Selain itu dikuatkan pula dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Sementara untuk penyelenggaraan swakelola ditetapkan dengan surat keputusan, seperti penetapan susunan tim penyelenggara kegiatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Nomor 22/SD/Tahun 2022 terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Kemudian dalam lampiran lainnya, penetapan penyelenggaraan swakelola, PA/KPA menetapkan penyelenggaraan swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas swakelola atad usulan dari PPK.

Dimana, lanjut Suhartini, tim persiapan secara aturan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan tim persiapan dapat merangkap sebagai tim pelaksana.

Selanjutnya, tim pelaksana secara aturan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran. Untuk kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga di lapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan, seperti Kepala Sekolah, tukang bangunan, fasilitator, narasumber, PTK  dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga  PB PENA Gelar Shaum D’ Blue Cup-II

Selain itu dalam mekanisme penyaluran keuangan, PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-Undangan, meliputi SPM per sekolah  kemudian di ajukan ke DPKA (SP2D).

Selanjutnya DPKA membayar melalui Bank Aceh dan berlanjut ke bendahara pembantu Disdikbud. Untuk selanjutnya Bendahara Pembantu yang telah di tunjuk oleh PA melakukan pembayaran secara non tunai ke tukang pekerja bangunan, toko bangunan dan panglong kayu dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama.

“Jadi untuk semua proses tersebut tidak dilakukan dengan tunai, tapi non tunai kepada rekening masing masing,” tegasnya.

Untuk itu, Suhartini meminta masyarakat dan elemen untuk sama-sama mengawasi semua pelaksanaan swakelola tipe I dengan tujuan mendapatkan hasil dan pekerjaan yang maksimal di Disdikbud Langsa, karena mulai 2022 ini pelaksanaan swakelola sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi, ini pertama sekali Disdikbud Langsa melaksanakan swakelola Tipe I, jika nantinya dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan adanya keluhan dan kejanggalan bisa menanyakan langsung ke Disdikbud dengan menghubungi Ketua Tim pelaksana di.masing masing jenjang.

Selain itu, informasi publik ini sangat penting, jadi dari awal proses hingga pelaksanaan akan kita sampaikan ke media sebagai informasi yang menganut asas kerterbukaan, akuntabelitas dan integritas dengan tujuan mencegah  tidak ada nya salah atau mis komunikasi.

“Tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas akan turun memantau pekerjaan ke sekolah diatur pakai jadwal dan itu bergilir sesuai sekolah yang dikunjungi. Selain itu, semua masyarakat boleh memantau pengerjaan kami. Jika perlu kami membuka ruang informasi atau laporan bisa mendatangi kami atau melakukan audiensi,” ungkapnya.

“Kami hanya menjalankan aturan sesuai dengan perundangan-undangaan. Mulai dari proses awal, pelaksanaan hingga akhir kegiatan nanti,” tandas Kadisdikbud Langsa, Suhartini.[ril | Antoedy]

Baca Juga  FajRi Tembus Final Korea Open 2023

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.