Tersangka Rencong Berdarah Diserahkan ke Polisi

DPO pembunuhan diserahkan keluarga ke polisi.[FOTO: h7 - ist]

halaman7.com – Banda Aceh: Tersangka pembunuhan, rencong berdarah akhirnya diserahkan ke polisi.

Tersangka RA (23 tahun) salah satu warga di gampong di Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan keluarga ke pihak ke Polisi.

Sebelumnya, polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka.

“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyant SIK, Kamis 11 Agustus 2022.

Kompol M Ryan Citra Yudha

Secara detil, Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, tersangka RA diserahkan keluarganya ke Polisi, Kamis 11 Agustus 2022, dini hari.

Kompol Ryan menjelaskan, kasus ini berawal, saat rumah tersangka RA pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, di datangi korban Andriansyah (24 tahu) warga Lamsiteh, Aceh Besar.

Saat itu keduanya sempat terjadi perkelahian. Korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka. Namun rencong tersebut berhasil direbut RA, hingga berbalik menyerang korban.

“Mendaapt hujaman rencong ke tubuhnya, korban terjatuh. Saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan.

Setelah itu, korban dibawa warga setempat ke RSU Meuraxa. Namun sesampai korban di RS, dokter menyatakan, korban telah meninggal dunia.

“Mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat. Polisi langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO,” sebut Kasat Reskrim.

Selain dikeluarkan DPO, Polisi juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik. Agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.

Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam. Tersangka diserahkan keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga  Kantor Keuchik Rukoh Disegel Warga

“Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *