Perusak Sepmor Anggota Polres Sabang Ditangkap

Tersangka perusak sepmor personel Sat Nerkoba Polres Sabang diamankan polisi[FOTO: h7 - dik humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satreskrim Polres Sabang meringkus MR (27 tahun). Tersangka diduga pelaku utama pengrusakan Sepmor milik TQ personel Sat Narkoba Polres Sabang, Jumat 16 Juni 2023.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan dalam press releasenya menyampaikan, pelaku merusak Sepmor milik personel Sat Resnarkoba Polres Sabang berinisial TQ. Pada waktu itu sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Sabang.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang memperoleh informasi dari masyarakat, pelaku MR melarikan diri ke Pidie.

Sebelumnya, pada Senin 12 Juni 2023, pelaku lainnya berinisial MK (20 tahun) menyerahkan diri secara kooperatif. Tersangka mengakui ikut serta dalam pengrusakan Sepmor tersebut.

Saat dimintai keterangan pelaku MK membenarkan pelaku MR setelah mengetahui dirinya dicari pihak Kepolisian Resor Sabang. Pelaku MR melarikan diri keluar dari pulau sabang.

Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Bukhari mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku MR berada di Kabupaten Pidie. Pada Rabu 14 Juni, Kasat Reskrim Polres Sabang menghubungi Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Rangga S. sembari minta bantuan untuk mengamankan pelaku MR.

Tidak lama mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pidie memerintahkan personel Opsnal untuk mencari keberadaan pelaku MR dan mengamankan tersangka di Polres Pidie.

Dengan tertangkapnya MR, Tim Opsnal Polres Sabang, dipimpin Bripka Rahmat S bersama 3 personel melakukan penjemputan. Pada Jumat 16 Juni 2023 pelaku MR tiba Mapolres Sabang. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika nanti memang terbukti bersalah, para pelaku pengrusakan Sepmor tersebut. Yakni MR dan MK akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dalam KUHP,” jelas Kasat Reskrim Sabang.[ril | M Munthe]

Baca Juga  Aceh Bumi Syariat, Jangan Nodai Prostitusi Online dan LGBT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *