Ingin Tahu Perkembangan Perkara, Cek Layanan WA Polresta Banda Aceh

Kasat Reskrim saat beri penjelasan spada simulasi sitem Layanan WA Polresta Banda Aceh.[FOTO: h7 - andinova]

halaman7.com  Banda Aceh: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, saat ini para pelapor kini dapat mengetahui lanjutan atau perkembangah perkara, lewat layanan whatsapp (WA).

Perkara yang bisa diketahui seperti pidana umum, pidana tertentu, PPA,  pencurian sepeda motor dan kejahatan keras.

Dalam layanan ini, Polresta akan memberi penjelasan dalam bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami masyarakat. Tanpa menggunakan bahasa hukum yang kurang bahkan tak dipahami masyarakat awam.

“Kami pastikan keamanan data yang sampaikan. Karena kami memiliki data base sendiri. Data base kami tanpa melibatkan orang ketiga atau admin lain,” tegas Kompol Fadillah pada wartawan dalam pertemuan disalah satu cafee di Banda Aceh, Sabtu 21 Oktober 2023, sore.

Dikatakan, setiap pelopor diminta memberikan nomor kontak yang terhubung dengan aplikasi WA.  Sehingga polisi bisa memberikan qoute pada pelapor. Hingga pelaporpun bisa mengecek perkara mereka.

Dikatakan, ini bukan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H), tapi informasi yang lebih sederhana. Diharapkan layanan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat pelapor.

Kompol Fadillah menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi yang menjadi kekurangan selama ini. Agar kedepannya bisa lebih baik dalam memberi layanan kepolisian.

Layanan WA ini merupakan inisiasi dan inovasi dari Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dan Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama.

“Sistem ini mulai berlaku sejak Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim.

Sistem ini hanya berlaku bagi pelopor yang nomor HP nya, terhubung dengan WA. Jadi orang lain tak bisa membuka dengan nomor HP yang berbeda.

“Lagi pula no WA Satriskrim Polresta tak bisa di save (simpan) oleh pihak lain,” ujar Kompol Fadillah.[andinova | red 01]

Baca Juga  Warga Aceh Besar Serahkan Senpi Ilegal ke Polsek Baitussalam

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *