halaman7.com – Langsa: Polsek Langsa Barat mengamanman seorang remaja putri yang mencuri handphone (HP) milik salah seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan, remaja putri eks pelajar yang masih di bawah umur tersebut (16 tahun) diamankan tim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa, saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut).
“Terduga pelaku dari salah satu desa di Kabupaten Abdya. Diamankan petugas Kepolisian saat melintas di Polsek Stabat, Sumut pada Sabtu 7 Oktober 2023 malam,” sebut Kapoksek.
Kapolsek juga menjelaskan, handphone milik keluarga pasien dicuri pelaku pada Sabtu 7 Oktober 2023 pagi sekira pukul 06.00 Wib, sebanyak 2 unit.
Dua handphone tersebut ditaksir memiliki harga sebesar Rp18 juta, milik Syahrul Ramadhan selaku pelapor. Saat itu, korban yang tersadar handphone tidak ada lagi alias hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.[ril | Antoedy]