Abu Laot dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

penyerahan tersangka abu laot ke JPU Kejari Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: MI alias Abu Laot, tersangka tindak pidana ITE, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Peyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa 28 Nopember 2023.

Abu Laot tersangkut tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilaporkan seorang calon anggota DPD RI asal Aceh.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, dua sim card, dan satu akun Tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor. Menyatakan yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *