halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Pekerjaan pembangunan pengaman pantai tersebut sumber dananya berasal dari APBA dengan total kerugian negara mencapai Rp878 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH MH dalam konfrensi pers, Kamis 30 Nopember 2023, sore mengatakan tim penyidik menetapkan empat tersangka yang semuanya berasal dari Kota Banda Aceh.
“Mereka terdiri dari SF selaku KPA, MA selaku PPTK, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam dan terakhir M selaku Direktris CV BB,” ujar Kajari didampingi Ketua tim penyidik, Akmal; Kepala Seksi Intelijen, Carles Aprianto SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Rhazi SH MH.
Lanjut Efrianto, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.
Pada 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang sumber dana berasal dari APBA Aceh 2019 yang dikerjakan CV BB dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja. Berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019.
Pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
“Kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana sekitar 83 persen. Sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” jelas Kajari Langsa.
Demikian pula saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya. Namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat. Sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp878.188.721,02.
Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya dalam proses pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Sumber Dana APBA Aceh.
Kejari Langsa akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan. Sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau.
“Berkaitan dengan hal itu kami mohon untuk selalu memberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” harap Efrianto.[ril | Antoedy]