Pelaku Rudapaksa Santri di Langsa Dicokok Polisi

Polres Langsa saat beri keterangan soal rudapkasa, dengan memperlihatkan barang bukti dan tersangka.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Polres Langsa menangkap MR (38 tahun), pelaku rudapaksa terhadap santri di salah satu Pondok Pesantren (Dayah) di Kecamatan Langsa Lama, Langsa Kota.

Kapolres Langsa diwakili Kabag Ops, AKP Dahlan; Kasat Reskrim, Ipda Rahmad dan Kasi Humas mengatakan sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka.

Namun dikemudian hari, korban membuat laporan, karena tidak puas. Pasca laporan itu, Polres Langsa langsung mencari keberadaan tersangka dan juga meminta bantuan Abana Murdani.

“Dalam waktu satu bulan, tersangka berhasil diamankan petugas pada 4 Nopember 2023 di persembunyian atau pelariannya di Gunung Sitoli, Nias,” sebut Kabag Ops, AKP Dahlan, Senin 20 Nopember 2023.

Ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu WH (21 tahun) merupakan tenaga pengajar dan seorang snatri yang masih berusia 17 tahun. Paska kejadian itu, saat ini, Dayah tersebut berjalan seperti biasa yang sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani.

Sementara Kasat Reskrim, Ipda Rahmad menyampaikan kasus dengan dua laporan Polisi ini sudah proses tahap 1 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Langsa sudah melakukan penyitaan alat bukti yang merupakan pakaian luar dan dalam terkait tindak pidana yang terjadi.

Tersangka MR dikenakan pasal 50 dan 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 tahun tambah 7,5 tahun untuk laporan dengan korban santri.

Sedangkan dengan laporan WH, tersangka MR dikenakan pasal 48 dan 46 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 14,5 tahun ditambah 3,7 tahun.

“Tersangka MR telah mengakui perbuatannya dengan meruda paksa korban WH sebanyak 4 kali dan dan satri sebanyak 7 kali,” pungkas Kasat Reskrim, Ipda Rahmad.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Dandim Silaturrahmi ke Polres Aceh Timur

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *