2023, Polresta Banda Aceh Tangani 1.075 Kasus

Kapolresta Banda Aceh beri keterangan pers pada konfrensi pers akhir tahun di Mapolresta.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh, sepanjang 2023 menangani seribuan lebih kasus kejahatan kriminal yang terjadi di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Dari ribuan kasus itu, setengahnya berhasil dituntaskan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan, capaian penyelesaian kasus ini jauh lebih bagus dari tahun sebelumnya.

Dikatakan, jumlah kasus (crime total) yang ditangi Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 2022 sebanyak 1.000 kasus, sedangkan pada 2023 sebanyak 1.075 kasus. Terjadi kenaikan sebanyak 8 persen. Untuk penyelesaian perkara (crime clearen) pada 2022 sebanyak 466 kasus dan pada tahun ini sebanyak 533 kasus.

“Ini artinya, penyelesaian masalah mengalami peningkatan sebanyak 14,37 persen,” ujar Kapolresta Banda Aceh pada konferensi Pers Akhir Tahun di aula Indoor, Mapolresta, Jumat 29 Desember 2023.

Dalam konferensi pers akhir tahun itu, Kapolresta Banda Aceh, juga didampingi Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, para, Kabag, Kasat dan para Kapolsek jajaran.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, untuk kasus yang menonjol di Polresta Banda Aceh pada 2022 menerima laporan sebanyak 153 kasus. Pada 2023 sebanyak 130 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 23 kasus.

Dikatakan, sejumah kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menjadi perhatian publik, diantaranya, pengungkapan kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Centre di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Lalu, pengungkapan prostitusi online di beberapa lokasi di Banda Aceh, pengungkapan kasus penyeludupan manusia (people smuggling) oleh warga Myanmar dan Banglades dengan menahan tiga tersangka.

Selain itu, Polresta juga menyelamatkan uang negara dalam Kasus Korupsi KKR Aceh sebesar Rp258,594.600. Ada juga engungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta kasus lainnya.

Baca Juga  Kembali, Gempa 4,8 SR Goyang Aceh

Kapolresta menambahkan, Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 2023 telah melakukan Inovasi dalam bentuk aplikasi WhatsApp Bot “Layanan Informasi Perkembangan Perkara”.

Layanan ini gunanya untuk memberikan informasi kepada pelapor atau korban mengenai proses suatu perkara sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan atau ditangani penyidik.

“Tujuan untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkara,” jelas Kapolresta.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *