halaman7.com – Aceh Timur: Komisioner KIP Aceh Timur sejak kemarin resmi bekerja, untuk masa bakti 2023-2028, setelah dilantik Pj Bupati. Komisioner KIP Aceh Timur itu terdiri dari lima orang yang kesemuanya laki-laki.
Komisoner KIP itu ditetapkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor: 4998/ SDM.13-SD/04/2023 yang ditandatangi Sekretaris Jenderal KPU Pusat, Bernad Dermawan Sutrisno, pada 12 Desember 2023.
Kelima anggota KIP Aceh Timur itu, yakni M Riza SSos, Sayed Reza Fachlevi SPd, Khalidin SHI MH, serta Marwan dan Yusri SE.[ril | Antoedy]