Perkara Penyelundup Rohingya ke Jaksa

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan proses penetapan tersangka penyeludupan etnis Rohingya.[FOTO: h7 - dok humas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin 15 Januari 2024, oleh unit Tipidter.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Ini Pesan Penting Kapolda untuk Polwan Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *